Selasa, 31 Januari 2017

Fungsi Firewall pada jaringan VoIP





Fungsi Firewall pada Jaringan Komputer
  1. Mengontrol dan mengawasi paket data yang mengalir di jaringan, Firewall harus dapat mengatur, memfilter dan mengontrol lalu lintas data yang diizin untuk mengakses jaringan privat yang dilindungi firewall
  2. Firewall harus dapat melakukan pemeriksaan terhadap paket data yang akan melawati jaringan privat
  3. Melakukan autentifikasi terhadap akses
  4. Firewall mampu memeriksa lebih dari sekedar header dari paket data, kemampuan ini menuntut firewall untuk mampu mendeteksi protokol aplikasi tertentu yang spesifikasi
  5. Mencatat setiap transaksi kejadian yang terjadi di firewall. Ini memungkinkan membantu sebagai pendeteksian dini akan kemungkinan penjebolan jaringan

Prosedur Instalasi Server Softwicth Berbasis SIP :


Hasil gambar untuk SIP (Session Initiation Protocol)
Pengertian SIP

SIP (Session Initiation Protocol) adalah suatu signalling protokol pada layer aplikasi yang berfungsi untuk membangun, memodifikasi, dan mengakhiri suatu sesi multimedia yang melibatkan satu atau beberapa pengguna. 

Sesi multimedia adalah pertukaran data antar pengguna yang meliputi suara, video, atau text.

Instalasi Server Softswitch Berbasis SIP

Komunikasi pada SIP dilakukan dengan mengirimkan message yang berbasis HTTP. Setiap pengguna mempunyai alamat yang dinyatakan dengan SIP- URI (Uniform Resource Identification). 

Kamis, 19 Januari 2017

Pengertian (Definisi) Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di Tempat Kerja


Gambar 185.H5 Faktor Bahaya K3 
di Tempat Kerja



Pengertian (definisi) bahaya (hazard) ialah:
Semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK) - definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007.
Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : 
1. Faktor bahaya biologi(s), 
2. Faktor bahaya kimia, 
3. Faktor bahaya fisik/mekanik, 
4. Faktor bahaya biomekanik serta 
5. Faktor bahaya sosial-psikologis. 

Dasar Hukum Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja


Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah :
  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, 
  2. Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan 
  3. Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). 


Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Gambar 183.H3
Penerapan K3

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :