Kamis, 19 Januari 2017

18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ditempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :
  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.