Tampilkan postingan dengan label Permenaker No 4 Tahun 1987. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permenaker No 4 Tahun 1987. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Januari 2017

Dasar Hukum Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja


Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah :
  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, 
  2. Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan 
  3. Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)


Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :